Apa saja yang perlu diketahui tentang balik nama kendaraan bermotor?
Apa saja yang perlu diketahui tentang balik nama kendaraan bermotor?
Proses balik nama kendaraan bermotor adalah proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum.
Persyaratan balik nama diantaranya membawa STNK, BPKB, KTP, dan bukti jual beli (nota jual beli bermaterai) serta wajib pajak datang ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Untuk plat luar daerah, terlebih dahulu cabut berkas kendaraan dari daerah asal.
Dalam proses balik nama terdapat sejumlah komponen biaya yang meliputi:
Biaya penerbitan STNK baru
Biaya penerbitan BPKB baru
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
Biaya cek fisik kendaraan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Jenis-jenis BBNKB yaitu BBNKB I merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dari delaer ke pemilik pertama dan BBNKB II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik selanjutnya.
Bagi masyarakat wajib pajak NTB yang kendaraannya masih plat luar daerah atau yang kendaraannya masih atas nama orang lain dan hendak melakukan balik nama, ada kabar gembira. Melalui Pergub NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertera bahwa insentif pajak BBNKB II meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang akan melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.
Ayo segera balik nama kendaraan bermotor anda. Segera hubungi Kantor Samsat Terdekat.
Untuk pertanyaan dan informasi selengkapnya, dapat menghubungi layanan Call Center Bappenda NTB di nomor 1500186.